Pages

Thursday

KESEHATAN, KESELAMATAN, KEAMANAN, LINGKUNGAN


K3L menjadi tanggung jawab perusahaan untuk memastikan semua aktivitas yang dijalankan telah mematuhi peraturan – peraturan K3L yang telah ditetapkan oleh pelanggan maupun badan yang berwenang.
Perusahaan akan berusaha untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan menciptakan lingkungan kerja yang nyaman dan bersahabat seperti:
-          mempertanggungjawabkan semua lapisan pekerjaan dalam kepengurusan K3L;
-          mengadakan program latihan atau training untuk meningkatkan kemampuan baik staff maupun pengemudi;
-          memberi tahu tentang bahaya-bahaya baik di lingkungan kerja atau di jalan raya;
-          memantau dan menentukan masa kerja pengemudi;
-          menanamkan budaya K3L dalam kehidupan sehari-hari baik dalam lingkungan kerja maupun masyarakat.
Perusahaan akan senantiasa berusaha menjaga K3L dalam pekerjaan dan selalu mencari informasi/bertukar pikiran dengan pihak lain demi terwujudnya K3L.

OPERASIONAL
Komitmen sepenuhnya terhadap visi perusahaan “memberi kepuasaan kepada pelanggan” maka akan selalu menjaga kualitas dan kuantitas yang asli.

a.      Menentukan ETD (jam isi di terminal) dan ETA (jam tiba di pelanggan);
b.      Memastikan segel terpakai dengan baik;
c.       Menjaga keaslian dan jumlah produk yang dibawa sesuai dengan dokumen;
d.      Melayani pelanggan dengan sebaik-baiknya seperti yang telah ditetapkan dalam aturan – aturan yang berlaku baik perusahaan maupun pelanggan.

Melaksanakan tugas dengan rasa penuh tanggung jawab demi kemajuan bersama, dan selalu mentaati aturan internal maupun external yang telah ditetapkan.
Menetapkan biaya operasi pada tahap yang kompetitif sesuai dengan kondisi yang berlaku maupun dilihat hubungannya dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.
Memberikan masukan-masukan yang positif bagi manajemen perusahaan untuk meningkatkan prestasi maupun daya saing.

 KESELAMATAN JALAN RAYA
Dalam melaksanakan aturan K3L (Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan) oleh semua pihak terutama bagi para pengemudi menjalankan tugas di jalan raya dengan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tentang peraturan mengemudi di jalan raya.
Hal ini bisa dicapai dengan kerjasama semua pihak seperti:
-          memupuk pedoman “Utamakan Keselamatan di Jalan Raya”;
-          yakin dan percaya bahwa semua kejadian atau kecelakaan di jalan raya bisa dihindari dengan menaati peraturan yang ada;
-          mematuhi peraturan jalan raya secara proaktif, berkomitmen dan penuh dengan rasa tanggung jawab;
-          menjadikan kecelakaan yang telah dialami orang lain sebagai bahan pelajaran dan peringatan bagi kita agar lebih berhati-hati di jalan raya;
-          melakukan pengecekan secara acak atas perilaku pengemudi di jalan raya;
-          memberi penghargaan kepada pengemudi yang patuh dan hormat terhadap aturan-aturan. Dan di lain pihak, memberi sanksi yang tegas kepada pengemudi yang tidak mematuhi aturan-aturan kerja yang ditetapkan.

SITUASI KEADAAN DARURAT
Dalam melaksanakan tugas sering kali kita dihadapkan pada persoalan-persoalan yang bisa menghambat pekerjaan kita, situasi dimana kita memerlukan bantuan atau saran dari pihak lain.
Untuk mengatur hal ini, maka perusahaan harus:
-          menetapkan dan menjelaskan tugas dan tanggung jawab setiap karyawan tentang aturan dalam situasi gawat darurat;
-          secara berkala mengadakan latihan/training dan penyegarannya tentang bagaimana menghadapi situasi-situasi darurat;
-          menetapkan pihak-pihak yang bisa dihubungi pada saat terjadi situasi darurat;
-          menyiapkan dan memastikan semua peralatan yang diperlukan pada situasi darurat dalam keadaan baik dan layak digunakan.

ALKOHOL
Sering kali kecelakaan terjadi diakibatkan oleh pengemidi yang terlalu banyak mengkonsumsi minuman beralkohol, oleh karena itu perusahaan menetapkan aturan yang tegas berkaitan dengan hal ini, seperti:
-          melarang semua pengemudi mengkonsumsi minuman keras pada saat akan maupun sedang menjalankan tugas;
-          melarang semua pengemudi mengkonsumsi minuman keras pada saat berada di lingkungan kerja perusahaan maupun pelanggan;
-          pengemudi melaporkan jika telah meminum obat yang mengakibatkan kantuk;
-          menjalankan pemeriksaan alkohol bulanan bagi semua pengemudi;
-          mengambil tindakan tegas terhadap pengemudi yang berani melanggar aturan;
-          memastikan semua pengemudi memahami dan mematuhi aturan.

-          Memupuk kesadaran dalam organisasi bahwa merokok merugikan kesehatan bukan hanya diri sendiri melainkan juga orang lain di lingkungan sekitar;
-          Mengajarkan bahwa merokok pasti mengurangi kesejahteraan ekonomi bagi pengemudi yang bersangkutan maupun keluarganya;
-          Memberitahukan peraturan dimana para driver dilarang keras untuk merokok terutama saat bekerja;
-          Mengambil tindakan tegas terhadap driver yang melanggar aturan ini;
-          Memberikan insentif untuk setiap driver yang berhasil meninggalkan kebiasaan merokok.


       TELPON
Sering kali dalam menjalankan tugas kita perlu mengadakan komunikasi jarak jauh untuk berbagai kepentingan, maka perusahaan menetapkan aturan tentang penggunaan telepon :
-          pengemudi bisa memanfaatkan peralatan komunikasi pada peralatan GPS;
-          menjauh dan mencari tempat yang aman jika benar-benar harus menggunakan telepon genggam dikarenakan peralatan komunikasi yang telah disiapkan rusak;
-          pengemudi dilarang keras menyalakan telpon genggam pada saat menjalankan kendaraan, atau sedang dalam tugas bongkar muat barang;


        PEMBERHENTIAN KERJA JIKA ADA HAL-HAL YANG BISA MENGAKIBATKAN BAHAYA
-          Melaporkan kepada petugas berwenang bila ada hal-hal yang dianggap bisa mengancam keselamatan;
-          Jika memang dalam keadaan  darurat pengemudi diperkenankan memberhentikan pekerjaan sementara sampai situasi memungkinkan meneruskan pekerjaan;
-          Menjalankan peraturan dengan sebenar-sebenarnya dan jangan pernah berkompromi atau mengenyampingkan hal-hal yang telah ditetapkan.

No comments:

Post a Comment