K3L menjadi tanggung jawab perusahaan untuk memastikan semua aktivitas yang dijalankan telah mematuhi peraturan – peraturan K3L yang telah ditetapkan oleh pelanggan maupun badan yang berwenang.
- mempertanggungjawabkan semua lapisan pekerjaan dalam kepengurusan K3L;
- mengadakan program latihan atau training untuk meningkatkan kemampuan baik staff maupun pengemudi;
- memberi tahu tentang bahaya-bahaya baik di lingkungan kerja atau di jalan raya;
- memantau dan menentukan masa kerja pengemudi;
- menanamkan budaya K3L dalam kehidupan sehari-hari baik dalam lingkungan kerja maupun masyarakat.
OPERASIONAL
b. Memastikan segel terpakai dengan baik;
c. Menjaga keaslian dan jumlah produk yang dibawa sesuai dengan dokumen;
d. Melayani pelanggan dengan sebaik-baiknya seperti yang telah ditetapkan dalam aturan – aturan yang berlaku baik perusahaan maupun pelanggan.
Melaksanakan tugas dengan rasa penuh tanggung jawab demi kemajuan bersama, dan selalu mentaati aturan internal maupun external yang telah ditetapkan.
- memupuk pedoman “Utamakan Keselamatan di Jalan Raya”;
- yakin dan percaya bahwa semua kejadian atau kecelakaan di jalan raya bisa dihindari dengan menaati peraturan yang ada;
- mematuhi peraturan jalan raya secara proaktif, berkomitmen dan penuh dengan rasa tanggung jawab;
- menjadikan kecelakaan yang telah dialami orang lain sebagai bahan pelajaran dan peringatan bagi kita agar lebih berhati-hati di jalan raya;
- melakukan pengecekan secara acak atas perilaku pengemudi di jalan raya;
- memberi penghargaan kepada pengemudi yang patuh dan hormat terhadap aturan-aturan. Dan di lain pihak, memberi sanksi yang tegas kepada pengemudi yang tidak mematuhi aturan-aturan kerja yang ditetapkan.
Untuk mengatur hal ini, maka perusahaan harus:
- menetapkan dan menjelaskan tugas dan tanggung jawab setiap karyawan tentang aturan dalam situasi gawat darurat;
- secara berkala mengadakan latihan/training dan penyegarannya tentang bagaimana menghadapi situasi-situasi darurat;
- menetapkan pihak-pihak yang bisa dihubungi pada saat terjadi situasi darurat;
- menyiapkan dan memastikan semua peralatan yang diperlukan pada situasi darurat dalam keadaan baik dan layak digunakan.
- melarang semua pengemudi mengkonsumsi minuman keras pada saat akan maupun sedang menjalankan tugas;
- melarang semua pengemudi mengkonsumsi minuman keras pada saat berada di lingkungan kerja perusahaan maupun pelanggan;
- pengemudi melaporkan jika telah meminum obat yang mengakibatkan kantuk;
- menjalankan pemeriksaan alkohol bulanan bagi semua pengemudi;
- mengambil tindakan tegas terhadap pengemudi yang berani melanggar aturan;
- memastikan semua pengemudi memahami dan mematuhi aturan.
- Memupuk kesadaran dalam organisasi bahwa merokok merugikan kesehatan bukan hanya diri sendiri melainkan juga orang lain di lingkungan sekitar;
- Mengajarkan bahwa merokok pasti mengurangi kesejahteraan ekonomi bagi pengemudi yang bersangkutan maupun keluarganya;
- Memberitahukan peraturan dimana para driver dilarang keras untuk merokok terutama saat bekerja;
- Mengambil tindakan tegas terhadap driver yang melanggar aturan ini;
- Memberikan insentif untuk setiap driver yang berhasil meninggalkan kebiasaan merokok.
TELPON
- pengemudi bisa memanfaatkan peralatan komunikasi pada peralatan GPS;
- menjauh dan mencari tempat yang aman jika benar-benar harus menggunakan telepon genggam dikarenakan peralatan komunikasi yang telah disiapkan rusak;
- pengemudi dilarang keras menyalakan telpon genggam pada saat menjalankan kendaraan, atau sedang dalam tugas bongkar muat barang;
PEMBERHENTIAN KERJA JIKA ADA HAL-HAL YANG BISA MENGAKIBATKAN BAHAYA
- Melaporkan kepada petugas berwenang bila ada hal-hal yang dianggap bisa mengancam keselamatan;
- Jika memang dalam keadaan darurat pengemudi diperkenankan memberhentikan pekerjaan sementara sampai situasi memungkinkan meneruskan pekerjaan;
- Menjalankan peraturan dengan sebenar-sebenarnya dan jangan pernah berkompromi atau mengenyampingkan hal-hal yang telah ditetapkan.
No comments:
Post a Comment