Pages

Wednesday

ATURAN JALAN

Untuk keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu linatas dapat di tetapkan kecepatan maksimum yang lebih rendah.
Sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan lalu lintas angkutan jalan dapat di tetapkan dengan kecepatan maksimum yang tidak melebihi 80 Km/Jam.
Dalam keadaan tertentu, ketentuan mengenai batas kecepatan maksimum maupum minimum tidak berlaku, seperti kondisi jalan rusak dan berkelok atau melewati Black spot maupun Blank spot, seperti  : Tempat Ibadah, Sekolah, Pasar, dll.

Kelas Jalan
Jalan arteri dapat di lalui kendaraan bermtor dengan muatam Maksimal lebar 2.50 M, panjang 18.0 M = 10 Ton.

Kecepatan maksimum kendaraan bermotor pada jalan primer :

Kelas I,II,III A, = Kecepatan Maksimal 100 s/d 80 KPJ ( Kilometer Perjam )
Kelas III B , = 80 KPJ ( Kilometer Perjam )
Kelas III C, = 60 KPJ ( KiloMeter Perjam )

Pada jalan sekunder
I,II,III A, = 70 / 60 KPJ
III B, = 50 KPJ
III C, = 40 KPJ

No comments:

Post a Comment