Pages

Thursday

EMERGENSI RESPON


TANGGAP DARURAT PERTAMA PADA KECELAKAAN
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB


1.       KETUA 
Mengkoordinir penanggulangan bencana di Unit Kerja, Memberikan keputusan pemberhentian segala AKTIVITAS di lokasi bencana  , Melaporkan kejadian ke Managemen.,
Merencanakan perbaikan akibat bencana.

2.       KOORDINATOR  LAPANGAN
Memimpin langsung pelaksanaan pertolongan pertama pada kecelakaan. Memerintahkan penutupan sumber-sumber aliran yang dapat memperluas/memperbesar bencana

3.       PETUGAS PEMADAM KEBAKARAN
Memadamkan kebakaran dengan alat pemadam kebakaran yang tersedia.
Bertanggung jawab terhadap keamanan dan kesiapan alat-alat pemadam kebakaran yang terisedia.Baik dari Perusahaan / Dinas Pemadam Kebakaran untuk ditempatkan
sesuai dengan fungsinya.

4.       PETUGAS PENGAMANAN
Melarang setiap orang yang tidak berkepentingan masuk ke lokasi Bencana sebelum datangnya Anggota keamanan / Polisi. Melaksanakan pengamanan area dan jalur jalan masuk / keluar, untuk kelancaran keluar / masuknya mobil Unit  Ambulance dan Tim Evakuasi.

5.       PETUGAS EVAKUASI
Mengusahakan pemindahan korban dari area bencana ke lokasi aman
Sebelum Tim Medis  tiba di lokasi bencana. Melarang orang yang telah dievakuasi / orang di sekitar bencana selain petugas mendekati lokasi bencana
sebelum dinyatakan aman.

6.       SAR
Mencari dan melaksanakan pertolongan/ penyelamatan korban dari area bencana dan membawa ke tempat aman
Mengamankan dokumen penting dan barang-barang berharga.

7.       PETUGAS MEDIS
Mengusahakan pertolongan pertama jika ada korban dengan sistem P3K. Memelihara peralatan P3K yang diusahakan oleh Perusahaan.


8.       PETUGAS INVENTARISASI
Menginventarisasi kerugian akibat bencana.
Menghitung jumlah orang / karyawan yang dievakuasi baik yang selamat atau menjadi korban bencana.
Membuat laporan kepada Koordinator Operasional.

9.       PETUGAS PERBAIKAN / PEMULIHAN
Melaksanakan perbaikan setelah kejadian bencana. Melaksanakan pemeliharaan saluran air bila tercemar dan kelancaran jalan raya untuk lalu lintas dan sejenisnya.
Mengupayakan pencegahan adanya bahaya susulan yang dapat mengancam keselamatan maupun menghambat proses
pemulihan atau perbaikan.
Melakukan pemulihan kondisi lingkungan yang terkena bencana, termasuk pelestarian lingkungan.

No comments:

Post a Comment